Ilustrasi kebakaran. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Dua Pelaku Pembakaran Pos Satgas Yonif 123 di Agats Ditetapkan Tersangka
Lukman Diah Sari • 6 May 2026 19:37
Jayapura: Polres Asmat, Papua Selatan, menetapkan dua tersangka kasus pembakaran Pos Satgas Yonif 123/Rajawali pada 27 September 2025, di Agats, yakni berinisial YR, 18, dan KAB. Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki penetapan tersangka YR dan KAB dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Setelah penetapan tersangka, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Merauke," kata Kapolres Asmat Wahyu Basuki, Rabu, 6 Mei 2026, melansir Antara.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki saat menunjukkan barang bukti kasus pembakaran Pos Satgas Yonif 123/Rajawali yang terjadi tanggal 27 September 2025 di Agats. (ANTARA/HO/Dok Polres Asmat)
Kapolres Asmat mengatakan, dari laporan yang diterima terungkap kejadian bermula saat YR mendengar keributan terkait isu penembakan warga dan kemudian bergabung dengan massa melakukan perusakan. YR bersama KAB kemudian membakar tumpukan buku dan tripleks di dalam bangunan menggunakan bensin.
Setelah melakukan aksi tersebut, YR sempat melarikan diri ke Timika. Tim Sat Reskrim Polres Asmat melakukan pengejaran, namun sempat terkendala karena bersembunyi di dalam hutan.
"Melalui upaya persuasif dan koordinasi dengan Polres Mimika, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Asmat untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Wahyu.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ungkap Wahyu.