BNPB dan Pemkab Cilacap Mulai Relokasi 39 KK Korban Longsor Majenang ke Huntara

Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak bencana tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang. Dok.BNPB

BNPB dan Pemkab Cilacap Mulai Relokasi 39 KK Korban Longsor Majenang ke Huntara

Whisnu Mardiansyah • 17 March 2026 10:11

Cilacap: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap secara resmi memulai proses penempatan Hunian Sementara (Huntara) di Desa Jenang bagi warga terdampak bencana tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang. 

Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Abdul Muhari mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 300.2/1246/39/TAHUN 2025, sebanyak 39 Kepala Keluarga (KK) kini mendapatkan kepastian hunian yang lebih aman dan layak sesuai dengan norma penanggulangan bencana yang berlaku.

"Kerja sama strategis ini diperkuat melalui koordinasi intensif yang dilakukan sejak awal tahun 2026, di mana BNPB memberikan dukungan teknis dan supervisi atas permohonan izin penempatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap," kata Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Maret 2026. 

Hingga saat ini, pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar seperti instalasi jaringan listrik dan akses air minum telah rampung dikerjakan, dibarengi dengan inventarisasi mendalam terkait kebutuhan logistik permakanan maupun non-permakanan bagi seluruh penerima manfaat.
 


Dalam upaya menjamin keberlanjutan hidup warga di lokasi baru, BNPB dan Pemkab Cilacap memastikan bahwa layanan kesehatan, sanitasi, dan keamanan lingkungan di area Huntara Desa Jenang akan terus dioptimalkan.

Pemerintah menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, sehingga seluruh aset Huntara yang merupakan milik negara ini dilarang keras untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Sebagai langkah tegas untuk menjauhkan masyarakat dari risiko bencana di masa depan, jaringan listrik di pemukiman lama yang berada di zona bahaya akan segera dinonaktifkan secara permanen setelah proses transisi 39 KK ini selesai.


Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak bencana tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang. Dok.BNPB

Agenda penempatan yang diawali dengan doa bersama pada Senin, 16 Maret 2026 ini menjadi simbol dimulainya babak baru bagi warga Desa Cibeunying menuju masyarakat yang lebih tangguh.

Sejalan dengan arahan Presiden RI mengenai pentingnya dampak nyata dalam penanggulangan bencana, BNPB dan Pemkab Cilacap berkomitmen untuk terus mendampingi warga agar mampu mandiri dan tangguh dalam menjalani aktivitas sehari-hari di lingkungan yang baru.

Melalui integrasi program ini, diharapkan mitigasi bencana berbasis relokasi di wilayah Cilacap dapat menjadi model penanganan darurat yang sistematis dan berkelanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)