Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Tok! UMP Jawa Timur 2026 Naik, Berapa UMK-nya?
Eko Nordiansyah • 24 December 2025 14:55
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026. Penetapan ini dilakukan tepat pada batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.446.880,68 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp140.895,68 atau setara 6,1 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya Rp2.305.985,00.
"Sudah ditetapkan. Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 sebesar Rp2.446.880,68," ujar Khofifah, Rabu, 24 Desember 2025.
Perhitungan dan landasan kebijakan
Penetapan UMP ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan perhitungan dilakukan dengan menggunakan formula baru, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan nilai Alfa yang dipilih masih dalam rentang yang diatur yaitu 0,5 hingga 0,8.
Baca Juga :
Segini Perkiraan UMK Purwakarta 2026

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Dua indikator utama yang menjadi dasar perhitungan adalah inflasi Jawa Timur sebesar 2,53 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik periode September 2024 hingga September 2025 secara year on year, serta pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sebesar 5,12 persen.
"Dengan hitungan itu, maka UMP-nya berada di kisaran Rp2,4 juta," jelas Adhy.
Ia menambahkan penetapan UMP juga bertujuan sebagai strategi untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah di Jawa Timur.
Status UMP dan proses selanjutnya
Khofifah menegaskan UMP bersifat sebagai batas bawah dan berlaku sementara. “Ketika UMK 2026 telah ditetapkan, maka yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota,” tegas dia.
Dengan demikian, setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dengan besaran yang tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi.
Dengan penetapan UMP Jawa Timur 2026 ini, pelaku usaha dan pekerja telah memperoleh kepastian mengenai batas dasar upah minimum yang akan berlaku sepanjang 2026, sembari menunggu penetapan UMK di masing-masing daerah. (Muhammad Adyatma Damardjati)