Pekerja sektor informal menjadi penerima manfaat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari Jhonlin Group. (Foto: Dok. JAR)
Jhonlin Group Lindungi 3.767 Pekerja Rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan
Patrick Pinaria • 28 April 2026 17:44
Tanah Bumbu: PT Jhonlin Group memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Upaya konkretnya, mereka menambah kuota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga mencapai 3.767 peserta dari sektor informal.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan perusahaan terhadap program pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem melalui perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merujuk pada surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/2775/082025 tertanggal 1 Agustus 2025 yang menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Penambahan kuota ini melibatkan delapan unit usaha di bawah Jhonlin Group, dengan total 1.667 peserta baru yang mulai efektif pada Agustus 2025.
Section Head External Relation PT Jhonlin Group, Ali Khalid Atmanagara, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
"Program ini bagian dari tanggung jawab sosial kami untuk memastikan pekerja rentan memiliki jaminan sosial dan rasa aman dalam bekerja," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengapresiasi langkah tersebut dan menilai kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah penting dalam memperluas perlindungan tenaga kerja informal.
"Kolaborasi dengan dunia usaha seperti Jhonlin Group sangat penting dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja informal. Ini menunjukkan sinergi nyata antara pemerintah dan sektor swasta dalam mewujudkan kesejahteraan sosial," katanya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam memperkuat peran CSR untuk keberlanjutan sosial dan kesejahteraan masyarakat.