DPS Pilkada di Kulon Progo Tercatat 345.952 Pemilih

Ilustrasi. Medcom.id

DPS Pilkada di Kulon Progo Tercatat 345.952 Pemilih

Ahmad Mustaqim • 14 August 2024 12:09

Kulon Progo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 345.952 pemilih. DPS untuk Pilkada 2024 di wilayah tersebut alami penurunan dari data awal yang diperoleh komisi. 

"Jumlah DPS setelah diplenokan alami penurunan karena data awal yang kami peroleh sebanyak 348.412 orang," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, Rabu, 14 Agustus 2024.
 

Baca: Ketum PAN Tawarkan Kaesang Maju Pilkada Jateng dan Jakarta
 
Sebanyak 345.952 pemilih tersebut terdiri atas pemilih laki-laki 168.535 orang dan pemilih perempuan 177.417 orang. DPS yang sudah disahkan itu juga tercatat adanya pemilih kategori difabel sebanyak 4.363 orang.

Selain itu, juga terdapat kategori pemilih baru sebanyak 8.065 orang serta temuan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 10.525 orang. 

Pemilih TMS disebabkan sejumlah hal. Temuan-temuan hasil coklit, pemilih TMS di antaranya karena meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri, data pemilih ganda, pindah domisili. "Ada juga pemilih yang salah penempatan TPS sehingga harus dipindah ke TPS lain. Kemudian ada warga negara asing," ungkapnya. 

Ria mengatakan KPU Kabupaten Kulon Progo juga menetapkan penambahan satu TPS lokasi khusus, yakni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates. Jumlah DPS di TPS khusus tersebut sebanyak 93 orang.

Terjadinya penambahan itu membuat jumlah TPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo sebanyak 754. Jumlah itu terdiri atas 753 TPS reguler dan satu TPS lokasi khusus.

Ia menambahkan KPU Kabupaten Kulon Progo mulai mengumumkan DPS itu ke tingkat kecamatan dan desa mulai 18 hingga 27 Agustus 2024. Selain di kantor pemerintahan, pengumuman DPS juga dilakukan melalui website dan media sosial.

"Kami persilakan masyarakat ikut aktif mengawal hak pilih dengan melakukan cek nama di DPS yang akan kami umumkan atau melalui situs cekdptonline.kpu.go.id," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)