Ketua KPU kota Bandung, Wenti Frihadianti. (Metrotvnews.com/Roni K)
Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), memastikan sudah menyiapkan teknis penerimaan pendaftaran bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali Kota Bandung pada Pilkada Serentak 2024. KPU juga membatasi jumlah pengantar saat penyerahan dokumen maksimal 52 orang.
Berdasarkan tahapan, pendaftaran tersebut akan dimulai 27 dan 28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir 29 Agustus 2024 akan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti mengatakan, saat menerima bakal calon itu pihaknya sudah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP), salah satunya menyambut pasangan calon di gerbang masuk. Akan ada sambutan iring-iringan dari seni budaya dan penyambutan dari Ketua KPU Kota Bandung.
"Setelah itu akan dilakukan penyerahan dokumen, tetapi ada pembatasan untuk pengantar karena secara kapasitas ruangan juga tidak mencukupi. Sehingga nantinya tiap calon itu paling total ya dengan calon sendiri sekitar 52 orang. Yang masuk ke dalam ruangan sekitar 12 orang termasuk calon, 40 orang sisanya di luar," jelas Wenti, Selasa, 27 Agustus 2024.
Wenti menegaskan dengan pembatasan itu, pengantar yang lainnya tidak akan bisa masuk ke area Kantor KPU Kota Bandung.
"Kami pun tadi sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait masalah pengamanan. Bagaimana memitigasi, terkait kerawanan di dalam proses tahapan pendaftaran calon ini," ungkapnya.
KPU lanjut Wenti, juga telah mengadakan gladi bersih untuk menyiapkan tahapan pengumuman untuk pendaftaran pencalonan ini.
"Pada hari pertama akan melaksanakan dan membuka pendaftaran pencalonan dan pada tanggal 29 akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB," lanjutnya.
Wenti menambahkan, semua pasangan calon yang akan mendaftar wajib memenuhi
persyaratan administratif, termasuk juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan H+2 setelah pendaftaran. Para peserta akan melakukan serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mulai 31 Agustus hingga 1 September 2024.
"Pemeriksaan kesehatan pasangan calon di RSHS itu karena rumah sakit tersebut merupakan tempat yang rekomendasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung. Kebetulan hanya RSHS yang mempunyai seluruh fasilitas yang di syaratkan dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024," tuturnya.
Selain itu, lanjut Wenti, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bandung 2025-2029, juga akan menjadi pedoman penyusunan visi-misi para bakal Paslon sesuai PKPU Nomor 08 Tahun 2024. Agar visi misi paslon selaras dengan rencana pembangunan dari tingkat nasional hingga daerah.
"Kami tidak berharap ada perbaikan-perbaikan ataupun persyaratan-persyaratan yang kurang ketika proses pendaftaran di laksanakan," ujarnya.
Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kota Bandung, kata Wenti, tentu menjalankannya. Dalam putusan MK tersebut dinyatakan, kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
"DPT Kota Bandung sebanyak 1.872.381 jiwa dan total suara sah 1.458.701, sehingga jika mengacu syarat 6,5 persen itu. Partai yang akan mendaftarkan pasangan calon harus memiliki total 94.816 suara sah. Kita lembaganya struktur hierarkis, jadi instruksi dari atas kita akan menindaklanjuti hasil dari keputusan MK, kita pun mengikuti," beber Wenti.