APK Pilkada diduga melanggar ketentuan pemasangan. (Medcom.id/ Rhobi Shani)
Rhobi Shani • 4 November 2024 16:20
Jepara: Ribuan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga melanggar aturan kampanye Pilkada 2024. Pelanggaran meliputi pemasangan APK di lokasi terlarang dan jenis APK yang tidak sesuai dengan aturan.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengatakan, APK banyak ditemukan terpasang di pohon, tiang listrik/jaringan telekomunikasi, tiang traffic light, Penerangan Jalan Umum (PJU), tempat pendidikan, tempat ibadah maupun gedung pemerintah. Selain itu, banyak ditemukan APK yang dipasang di lokasi yang melebihi radius yang telah ditentukan.
"Kami telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh APK yang terpasang dan mendapati sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan. Pelanggaran ini sangat disayangkan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat." ujar Ketua Bawaslu Jepara, Senin, 4 November 2024.
Lebih lanjut, Sujiantoko memerinci bahwa pelanggaran paling banyak ditemukan pada APK tambahan dari peserta Pilbup dan Pilgub, terutama untuk kategori baliho, spanduk, dan kategori lainnya.
Baca juga: Ratusan Pemilih Pilkada Kota Malang Ajukan Pindah Memilih |