Ilustrasi bawang putih. Foto: MI/Usman Iskandar.
Jakarta: Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengatakan pengawasan kebijakan pelaksanaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan wajib tanam bawang putih telah berjalan sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan juga telah berjalan dengan baik sejauh ini.
"Pengawasan kita melibatkan semua pihak untuk hal ini, ada satgas pangan di dalam sana dalam pengawasan wajib tanam. Selama ini pengawasan sudah sesuai," ucap Prihasto saat dihubungi, Selasa, 16 Januari 2024.
Soal pengawasan RIPH dan wajib tanam bawang putih menjadi salah satu poin yang disorot Ombudsman RI dalam investigasi potensi dugaan maladministrasi oleh Kementan.
Ombudsman mendapati adanya pengawasan yang kurang ketat terhadap pemberian RIPH oleh perusahaan baru. Sebab, diduga banyak perusahaan enggan melakukan wajib tanam bawang putih dan membentuk perusahaan baru agar mendapatkan RIPH.
Itu karena pemerintah hanya akan memberikan RIPH kepada perusahaan yang telah melakukan wajib tanam selama satu tahun. Prihasto mengatakan, pengawasan pembentukan entitas baru sedianya bukan merupakan kewenangan Kementan.
Namun dia menegaskan, aturan penerbitan RIPH telah diterapkan dengan baik selama ini.
"Yang jelas kalau perusahaan tersebut tidak melaksanakan wajib tanam selama satu tahun, sesuai dengan aturan, itu akan diblokir perusahaannya. Nama perusahaan itu tidak akan mendapatkan RIPH," tutur Prihasto.
Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih
Maladministrasi
Diketahui, Ombudsman RI akan melakukan investigasi berdasarkan sejumlah temuan. Beberapa di antaranya, yakni, adanya ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam dengan realisasi wajib tanam bawang putih.
Kemudian adanya anggota fiktif pada kelompok tani pelaksana wajib tanam bawang putih. Kebanyakkan, kata Yeka, komitmen wajib tanam bawang putih tidak dilakukan oleh importir penerima RIPH bawang putih.
"Jadi pelaku impor bawang putih itu banyak tidak melaksanakan wajib tanam. Kalau tidak melakukan wajib tanam maka tidak bisa impor. Tapi apakah perusahaan masih bisa melakukan impor? Bisa, caranya dengan membuat perusahaan baru," ungkap Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.
"Jadi mestinya pemerintah harus waspada terhadap perusahaan baru ini. besar kemungkinan, patut diduga mereka sebetulnya adalah pelaku usaha yang enggan, dan yang sebelumnya tidak melakukan wajib tanam," sambung Yeka.
Selain itu, Ombudsman juga mendapati penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana
impor bawang putih. Penerbitan RIPH bawang putih pada 2023, misalnya, melebihi rencana yang telah ditetapkan dalam Rakornas.
Ketetapan pemerintah dalam Rakornas impor bawang putih di 2023 ialah sebesar 560 ribu ton. Akan tetapi, jumlah penerbitan RIPH bawang putih di tahun lalu mencapai 1,2 juta ton.
"Memang tidak harus sama, tetapi kalau jumlahnya seperti ini, pasti akan mengakibatkan permasalahan, rebutan SPI (surat persetujuan impor), pelaku usaha rugi, apalagi sudah memberikan setoran, tapi ternyata tidak dapat SPI, ini kan pelayanannya menjadi buruk," urai Yeka.
"Jadi, itu beberapa temuan-temuan yang kami lihat gejala-gejalanya yang akan kami periksa nanti dalam membuktikan apakah tata kelola RIPH dan wajib tanam itu sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Yeka.
(M ILHAM RAMADHAN)