Mahfud MD: Kebijakan Sertifikasi Tanah hanya Sekadar Bagi-bagi Sertifikat

Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Duta Erlangga.

Mahfud MD: Kebijakan Sertifikasi Tanah hanya Sekadar Bagi-bagi Sertifikat

Arif Wicaksono • 21 January 2024 21:25

Jakarta: Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD menuturkan kebijakan sertifikasi tanah belum menjamin redistribusi tanah. Hal ini karena kebijakan tersebut hanya sekadar membagi-bagikan sertifikat tanah saja.

"Baru ada pemberian hak dengan sertifikasi atau legalisasi, yang lain belum ada redistribusinya," ujar Mahfud, dalam debat Cawapres 2024, di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu 21 Januari 2024.

Mahfud MD kembali mengatakan ketimpangan lahan menjadi persoalan dalam reforma agraria. Dia mengatakan, reformasi agraria yang dilakukan pemerintah belum berjalan maksimal.

 

Baca juga: Mahfud MD Soroti Menjamurnya Mafia Tambang

3 prinsip reformasi agraria


"Luas tanah pertanian ada 19 hektare (ha) dan 17 juta orang petani itu hanya menguasai setengah ha. Makanya ada reformasi agraria dengan tiga prinsip yakni legalisasi, redistribusi, dan pengembalian hak kepada masyarakat," tegas dia.

Sebelumnya Mahfud juga menyinggung, pada 16 Juni 2011, sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dia pernah membuat vonis Pemerintah harus melakukan pemanfaatan, pemerataan, pertisipasi masyarakat dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat untuk pengelolaan SDA.

"Kami akan gunakan empat tolok ukur itu, namun saya tak melihat pemerintah lakukan ini untuk menjaga kelestarian lingkungan, maka kita punya program petani bangga bertani, nelayan di laut sejahtera jangan seperti food estate yang gagal dan merusak lingkungan kita," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)