KPPU Investigasi Persekongkolan Tender Kereta Cepat, KCIC Pastikan Tak Terlibat

Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. KCIC

KPPU Investigasi Persekongkolan Tender Kereta Cepat, KCIC Pastikan Tak Terlibat

Insi Nantika Jelita • 16 December 2024 19:20

Jakarta: PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merespons investigasi yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya dugaan persekongkolan tender atau pelelangan pengadaan kereta dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa menegaskan KCIC tidak terlibat langsung dalam pelelangan tersebut.

Eva mengatakan KPPU menginvestigasi proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang. CRRC Sifang merupakan bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC). 

"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut," kata Eva dalam keterangannya, Senin, 16 Desember 2024.

Dia menjelaskan proses pengangkutan kereta EMU berlangsung mulai September 2022-Juni 2023 dan menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar. 

Sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, Eva menyebut KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang. 

"KCIC berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Okupansi Whoosh Capai 100%, Penuh Terus Gara-gara Libur Sekolah


Sebelumnya, investigator penuntutan KPPU mengendus adanya persekongkolan tender atau pelelangan pengadaan kereta dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur menjelaskan investigator KPPU telah membuat Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

LDP dibacakan pada, Jumat, 13 Desember 2024, di hadapan majelis komisi yang dipimpin Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean. Pembacaan LDP dilaksanakan di kantor KPPU Jakarta.

"Dalam LDP, investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut," ungkap Deswin dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)