Terkait Laut China Selatan, AS Tegaskan Dukung Kedaulatan ZEE Indonesia

Dubes AS untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir (kiri). Foto: Medcom.id

Terkait Laut China Selatan, AS Tegaskan Dukung Kedaulatan ZEE Indonesia

Fajar Nugraha • 21 November 2024 02:35

Jakarta: Amerika Serikat (AS) menegaskan mendukung kedaulatan Indonesia terutama Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)-nya. Hal ini disampaikan kembali oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir.

Hal ini menanggapi salah intepretasi yang menyebutkan Indonesia mengakui klaim Tiongkok atas terkait Sembilan Garis Putus di Laut China Selatan atau Nine Dash Line.

“Jadi Presiden Biden dan pejabat senior lainnya di Washington berkomitmen kepada Presiden Prabowo dan Indonesia bahwa kami mendukung Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka, dan kami mendukung kedaulatan Indonesia atas ZEE-nya,” ujar Dubes Lakhdhir di Kedutaan AS di Jakarta, Rabu 20 November 2024.

“Bahwa diskusi ini, harus berada dalam kerangka hukum internasional yang ketat,” ucap Dubes Lakhdhir.

“Amerika Serikat terus mendukung dengan kuat bahwa semua diskusi harus, baik dengan Indonesia atau negara-negara tetangga Indonesia, harus didasarkan pada hukum internasional yang ketat. Dan itulah komitmen kami kepada Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya dalam  upaya untuk menciptakan perdamaian di kawasan Laut China Selatan, Indonesia dan Tiongkok sepakat untuk membentuk kerja sama maritim. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi suatu model upaya memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan.

Kementerian Luar Negeri pada 11 November 2024 menyebutkan bahwa, kerja sama ini diharapkan akan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di Kawasan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan.

Bagi Indonesia, tentunya kerja sama ini harus dilaksanakan berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan yang terkait, termasuk yang mengatur kewilayahan; undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982, maupun ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau pun delimitasi batas maritim;,peraturan tentang tata ruang laut serta konservasi dan pengelolaan perikanan, perpajakan dan berbagai ketentuan lainnya.

Selain itu, semua kewajiban internasional dan kontrak-kontrak lainnya yang dibuat Indonesia yang berkaitan dengan kawasan tersebut akan tidak terpengaruh dan akan terus berlaku tanpa perubahan.

“Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim “9-Dash-Lines”. Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,” tegas pihak Kemenlu.

Indonesia juga meyakini bahwa kerja sama tersebut akan mendorong penyelesaian Code of Conduct in the South China Sea yang dapat menciptakan stabilitas di kawasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)