Keluarga dr Aulia Risma Lestari bersama kuasa hukum dalam konferensi pers pada Rabu, 18 September 2024. (MGN/Andre Aprianto)
Media Indonesia • 19 September 2024 09:40
Semarang: Kasus dugaan perundungan (bullying) mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terus bergulir. Keluarga dr Aulia Risma Lestari memperkirakan segera ada tersangka dan sejauh ini polisi telah memeriksa 34 saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
Keluarga dr Aulia Risma Lestari melalui penasehat hukumnya Misyal Achmad menuturkan, untuk mengungkap kasus perundungan dan kematian dokter asal Tegal yang menjadi kliennya tersebut, pihaknya sudah melaporkan sejumlah nama ke polisi.
"Pihak dilaporkan adalah pelaku intimidasi yang merupakan senior dokter Aulia," tambahnya.
Selain masalah perundungan, lanjut Misyal Achmad, Ketua PPDS Undip Semarang juga dinilai layak dimintai pertanggungjawaban. Pasalnya, ibu Aulia sebelum kejadian telah melapor ke Ketua Prodi dan pimpinan tetapi tidak ada tanggapan. Jika pembuktian itu benar di kepolisian, terlapor dapat dijadikan tersangka.
Menurut Misyal Achmad, Ketua prodi harus dimintai pertanggungjawaban karena aktivitas yang dijalani dokter Aulia berdasar program maupun standar operasional prosedur yang tidak jelas, bahkan diperlakukan seperti robot selama mengikuti pendidikan PPDS.
Baca juga: Polisi Usut Aliran Rp225 Juta dari Dokter Aulia Sebelum Meninggal |