Masuk Masa Kampanye, Polres Jepara Patroli Siber Antisipasi Penyebaran Hoaks

Kasatreskrim Polrea Jepara, AKP Yorisa Prabowo. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Masuk Masa Kampanye, Polres Jepara Patroli Siber Antisipasi Penyebaran Hoaks

Rhobi Shani • 26 September 2024 09:40

Jepara: Memasuki masa kampanye, Polres Jepara mulai siaga menghadapi berbagai kejahatan di dunia siber. Polisi melakukan patroli di dunia maya mengantisipasi penyebaran hoaks di masa kampanye.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan akun media sosial yang melakukan kejahatan saat kampanye seperti kampanye hitam atau black campaign. 

"Black camapign belum ada aduan kepada kami jadi keejahatan yang ada saat ini masih bersifat konvensional atau tren baru," papar AKP Yorisa, Kamis, 26 September 2024. 

Meski belum menerima laporan kampanye hitam, setiap hari tim siber Polres Jepara melakukan pemblokiran puluhan akun. Itu dilakukan pada akun-akun yang mengarah atau menyebarkan berita bohong.
 

Baca: Bawaslu Banyumas Tetap Awasi Pilkada Meski Hanya Ada Paslon Tunggal

"Setiap hampir puluhan akun yang bersisi hoaks, akun bodong yang menyebar isu yang belum diketahui kebenarannya dan bersifat arah judi. Pemblokiran ini sudah kami mulai sejak sebelum masa kampanye," kata Yorisa.

Pihaknya pun gencar melakukan patroli siber serta bekerjasama dengan Diskominfo Kabupaten Jepara. "Apabila ada akun-akun di medsos yang sifatnya memprovokasi, kemudian menawarkan perjudian online, dan hoaks kami akan blokir juga," ungkap dia. 

AKP Yorisa pun mengajak kepada masyarakat untuk peduli dalam memerangi berita hoaks. Ia meminta agar warga melaporkan akun yang terindikasi melakukan aksi kejahatan siber. 

"Warga bisa melaporkan ke Polres. Itu malah yang kami sarankan. Karena dengan cara itu membantu tugas kepolisian untuk bisa memonitor perkembangan," ungkap Yorisa.

Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, para pasangan calon bupati - wakil bupati diperbolehkan menggunakan media sosial untuk kampanye. Setiap paslon boleh menggunakan 20 akun setiap aplikasi. Sehingga, para paslon bisa memaksimalkan akun tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)