Komisioner KPU Jabar, Hedi Ardia
Mendiang Cawabup Cismis Yana D Putra Tetap Masuk di Surat Suara
Media Indonesia • 26 November 2024 13:20
Ciamis: Meninggalnya Calon Wakil Bupati Ciamis, Jawa Barat, Yana D Putra, tidak memengaruhi jalannya pemungutan suara pada Pilkada Kabupaten Ciamis 2024. Proses pemilihan kepala daerah di Ciamis tetap berlangsung sesuai aturan.
"Pasangan calon tetap mengikuti proses pemunugan suara, meski salah satu pasangan meninggal dunia. Pasalnya, pasangan calon tersebut sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia.
| Baca: Cawabup Ciamis Meninggal, Pilbup Tetap Sesuai Jadwal |
Yana D Putra meninggal dunia karena serangan jantung pada Senin, 25 November kemarin. Di Pilkada Ciamis, dia berpasangan dengan Calon Bupati Herdiat Sunarya.
Kedua mendapat dukungan semua partai dan akan menghadapi kotak kosong. Pasangan ini merupakan pasangan petahana Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Hedi menambahkan apabila pasangan calon tunggal ini memenangkan Pilkada 2024 maka hanya bupati terpilih saja yang akan mengikuti proses pelantikan. Selanjutnya, proses pergantian atau pengisian Wakil Bupati Ciamis akan dilakukan dengan melalui proses pengusulan partai politik atau gabungan partai politik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com