Saksi Beberkan Pola Kemitraan PT Timah dan Perusahaan Swasta

Sidang kasus Timah. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Saksi Beberkan Pola Kemitraan PT Timah dan Perusahaan Swasta

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 10:23

Jakarta: Saksi Fakta dalam persidangan dugaan kasus korupsi timah atas terdakawa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza mengungkap kemitraan kerja sama yang dilakukan PT Timah dan perusahaan swasta menyelamatkan banyak masyarakat.

Saksi fakta Elly Agustina Rebuin mengatakan pemerintah melakukan moratorium produksi timah untuk perusahaan swasta pada 2018 . Hanya PT Timah yang dapat melakukan produksi pada saat itu.

"2018 itu, yang selain PT Timah itu ada moratorium. Moratorium penghentian produksi pada smelter swasta-swasta itu, jadi pada saat itu sedangkan masyarakat kan mau makan. 2018 itu banyak masyarakat itu masih menambang," kata Elly dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Elly menjelaskan saat moratorium terjadi, PT Timah melakukan pola kerja sama kemitraan dengan perusahaan swasta yang berbadan hukum untuk dapat membeli. Kemudian, mengumpulkan timah dari masyarakat untuk dijual ke PT Timah.

"Karena saya rasa dengan konsep kerjasama itu, lebih sebagai malaikat lah istilahnya, malaikat artinya menyelamatkan rakyat-rakyat ini. Apalagi itu kan mereka (masyarakat) kan tidak tahu hukum Pak Hakim, yang penting mereka bisa makan, bawa pulang buat makan gitu. Bagi mereka mau kerja sama atau enggak, yang pasti jangan sampai diselundup itu timah-timahnya, karena mereka tetap Merah Putih," jelas Elly.
 

Baca juga: Kasus Timah, Saksi Ahli Nilai Kerugian Hanya Bisa Dihitung BPK

Elly yang juga aktivis lingkungan menyebut timah dari masyarakat tersebut dijual oleh masyarakat kepada perusahaan dalam bentuk CV yang memiliki badan hukum dan membayar semua kewajiban dari negara.

"Karena CV itu kita sebut dengan pengepul dan berbadan hukum, membayar pajak, terus dia juga harus bayar pajak-pajak itu, kalau kita bilang hilirnya, dari pengepul ke smelter itu, itu sudah berbadan hukum," ungkap Elly.

Kehadiran CV ini memberikan dampak positif terhadap pembangunan Provinsi Bangka Belitung melalui pajak yang diberikan kepada daerah.

"Ya, yang penting ada pajak untuk biaya pembangunan Bangka Belitung sendir," bebernya.

Elly mengeklaim masyarakat yang mendapatkan dampak positif dari adanya kerja sama kemitraan ini mempertanyakan kenapa pihak yang melakukan hal baik disalahkan oleh negara.

"Kerja sama ini kalau kita menjadi pertanyaan ya Pak Hakim, waktu kejadian penindakan, kenapa orang yang menjaga aset-aset negara kok disalahkan atau dipenjarakan. Itu sebenarnya pertanyaan di warung kopi banyak tersebar waktu itu, tapi kita kan enggak mau berhubungan dengan hukum," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)