Tim kuasa hukum Paslon Pilbup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas melaporkan perusakan baliho. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 12 October 2024 12:19
Jakarta: Tim hukum pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, melaporkan perusakan baliho kampanyenya. Perusakan tersebut terekam di sebuah video dan viral.
"Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu. Supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya," kata kuasa hukum Ratu-Najib, Daddy Hartadi, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Daddy meminta Gakumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang menindak, dan menghukum pelakunya. Menurut dia, tak ada alasan pihak terkait menindak tindak tersebut.
"Karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye," ungkap dia.
Baca juga:
Bawaslu Jakarta Bakal Tindak Tegas Pelanggar Pilkada 2024 |