Pilbup Serang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas Laporkan Perusakan Baliho

Tim kuasa hukum Paslon Pilbup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas melaporkan perusakan baliho. Foto: Istimewa.

Pilbup Serang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas Laporkan Perusakan Baliho

Anggi Tondi Martaon • 12 October 2024 12:19

Jakarta: Tim hukum pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, melaporkan perusakan baliho kampanyenya. Perusakan tersebut terekam di sebuah video dan viral.

"Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu. Supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya," kata kuasa hukum Ratu-Najib, Daddy Hartadi, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Daddy meminta Gakumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang menindak, dan menghukum pelakunya. Menurut dia, tak ada alasan pihak terkait menindak tindak tersebut.

"Karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye," ungkap dia.
 

Baca juga:

Bawaslu Jakarta Bakal Tindak Tegas Pelanggar Pilkada 2024


Tim kuasa hukum Ratu-Najib, Cecep Azhar menambahkan, alat peraga kampanye (APK) berupa baliho paslon 2 itu dirusak dengan sengaja. Perbuatan itu lalu divideokan oleh pelakunya.

"Terlihat sengaja dilakukan perusakan itu,divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial", terangnya.

Dia menjelaskan perusakan alat peraga kampanye (APK) dinilai sebuah tindak pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Kita telah dampingi pelapornya. Perbuatan warga yang merusak APK itu  melanggar aturan hukum  sebagaimana di atur  UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud  dalam pasal 69 huruf a - h merupakan Tindak Pidana dan dikenai  Sanksi sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi pidana," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)