NEWSTICKER

Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Keinginan, Buruh Bakal Mogok Kerja

Ilustrasi demo buruh. MI/M Irfan

Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Keinginan, Buruh Bakal Mogok Kerja

Kautsar Widya Prabowo • 19 November 2023 16:48

Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan mogok kerja bakal dilakukan pada akhir November atau awal Desember. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

"(Mogo kerja) diantara (tanggal) 30 November sampai dengan 13 Desember 2023," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023.

Said menyebut lama mogok kerja akan dilakukan dalam dua hari. Terkait kepastian tanggal waktu pelaksanaan mogok kerja, Said mengaku belum dapat membeberkan ke publik.

"Kalau kita kasih tau dari sekarang pengusaha akan menekan buruh, nanti dia (pengusaha) akan meminta ganti hari kerja, gagal (aksi mogok kerja)," jelasnya.

Selain itu, Said menyebut pada Selasa, 21 November, bakal dimatangkan teknis pelkasanaan mogok kerja. Ia menekankan aksi ini sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Konstitusinya ada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh, peran serikat buruh (dalam) mengorganisasikan pemogokan dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga mogoknya dalam bentuk unjuk rasa," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Buruh itu mengingikan kenaikan UMP 2024 mencapai 15 persen. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)