Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Tangkapan layar.
Siti Yona Hukmana • 5 December 2024 08:23
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), turun tangan mengusut dugaan penyalahguna dana donasi korban penyiraman air keras, Agus Salim. PPATK mengusut berbekal aduan masyarakat.
"Iya ada pihak yang mengaku donatur mengadukan (dugaan penyalahgunaan uang donasi Agus) ke kami," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Desember 2024.
Ivan belum mau bicara banyak mengenai dugaan penyelewengan dana donasi ini. Termasuk sosok yang melaporkan. Dia hanya menyebut PPATK sudah menganalisis sejak kisruh awal uang donasi untuk Agus tersebut.
"Tanpa laporan itu pun kami sudah proses," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan hasil analisis perihal donasi untuk Agus Salim akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
"Kami akan lakukan analisis terkait laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Hasil Analisis yang kami lakukan, bila ada indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, maka hasil analisis akan kami sampaikan kepada penyidik," kata Natsir.
Untuk diketahui, polemik uang donasi yang dikumpulkan Pratiwi Noviyanthi untuk Agus berbuntut panjang. Masalah ini sampai menyeret Youtuber Denny Sumargo; pengacara Agus, Farhat Abbas; hingga Pablo Benua.
Bahkan, kisruh ini sampai saling membuat laporan ke polisi. Agus melaporkan Dewi atas dugaan pencemaran nama baik, terkait uang donasi yang diberikan kepadanya.
Dalam laporannya, dijelaskan bahwa kasus bermula saat Agus menjadi korban penyiraman air keras hingga mengalami kebutaan. Kala itu, Pratiwi Noviyanthi turut menggalang dana untuk membantu pengobatan Agus melalui Podcast-nya.
Dari usaha Pratiwi terkumpul dana donasi sebesar Rp1,4 miliar. Namun, setelah uang diserahkan, tiba-tiba Pratiwi Noviyanthi memintanya kembali untuk ditransfer ke rekening yayasan miliknya. Sebab, diduga Agus menyelewengkan uang donasi tersebut.
“Kemudian, juga pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman tuduhan dan fitnah seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi beberapa waktu lalu.
Akibat tudingan dari Pratiwi Noviyanthi, Agus merasa nama baiknya tercemar. Alhasil, dia melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya sebagaimana Pasal 27 A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 45 ayat 4.
Sebelumnya, penyiraman air keras yang menimpa M Agus Salim, 32 dan istrinya, N, 37 viral. Video penyerangan yang memperlihatkan pasangan suami istri itu tengah berboncengan naik motor tersebar di media sosial. Akibat penyiraman air keras, Agus mengalami kebutaan di kedua matanya.
Polisi menetapkan pelaku penyiraman air keras berinisial JJS sebagai tersangka. Dia merupakan rekan kerja Agus. Motif JJS melakukan aksi itu sakit hati kerap dimarahi korban karena selalu salah memasukkan data penjualan.