Ilustrasi
P Aditya Prakasa • 23 October 2024 14:46
Bandung: Sebanyak 14 kasus pelanggaran kampanye Pilkada Serentak 2024 telah ditangani dan dua di antaranya telah diproses pihak kepolisian. Kasus pelanggaran tersebut berdasarkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 102.624 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dia mengatakan, Bawaslu juga telah menangani 70 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 20 Oktober 2024.
"Dari 70 dugaan pelanggaran tersebut, 47 telah diregister, 18 tidak memenuhi syarat untuk diregister dan 5 masih dalam proses kajian awal. Dari 47 dugaan pelanggaran yang diregister dan telah selesai penanganannya, 14 dugaan merupakan pelanggaran yang ditindaklanjuti, Termasuk 2 sudah dilanjutkan proses penyidikan kepolisian dan 33 bukan pelanggaran pemilihan," ucap Bachri, Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca juga: Bawaslu Kota Tangerang Hentikan Delapan Laporan Pelanggaran Pilkada |