Polisi Tegaskan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana

Ilustrasi perang sarung. (MI/Haryanto Mega)

Polisi Tegaskan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana

Media Indonesia • 14 March 2024 11:11

Semarang: Polda Jawa Tengah menegaskan tidak menoleransi aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, mengatakan aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum. Para pelaku sengaja memasukkan batu, gir motor, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan mencederai lawan.

Hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.

"Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," kata Kabidhumas, Kamis, 14 Maret 2024.

Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
 

Baca juga: Bentrok di Maluku, Pelajar Tewas dan Kasat Reskrim Kena Panah di Kepala


"Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru, dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi direncanakan, akan diproses hukum," jelasnya.

Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.

"Setiap laporan akan direspons cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa," terangnya

Kabid Humas mengimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak nya.

"Selain itu sekarang masih masa ops keselamatan lalu lintas, para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak-anak nya dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman-temannya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya," terang dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)