24 September 2020 18:57
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik karena diketahui menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi. Dalam sidang tersebut Firli dinyatakan bersalah dan Dewas KPK memberikan sanksi teguran tertulis 2 yang berlaku selama enam bulan.