31 March 2021 08:47
Pada 31 Maret 2021 menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2020. Pelaporan SPT bisa dilakukan secara offline dan online. Apabila melewati batas waktu yang ditetapkan, maka wajib pajak bisa dikenakan sanksi.