Luhur Hertanto • 11 March 2022 16:53
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar pelaksaan salat berjemaah tidak lagi memberlakukan aturan jaga jarak. Termasuk dalam pelaksaan salat tarawih dan Idul Fitri 2022, sepanjang tidak ada perubahan kebijakan dari pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19.
"Bukan berarti bebas tanpa batas, tapi tetap harus menjaga kesehatan," jelas Kabid Fatwa MUI, Asrorum Niam, Jumat (11/3/2022).
Keputusan menyerukan agar pelaksaan salat berjamaah kembali dengan saf yang rapat adalah didasarkan surat edaran Satgas Covid-19 yang menjadi acuan pemerintah melonggarkan aturan PPKM bagi penumpang transportasi umum. Kebijakan pelonggaran PPKM dan kemungkinan mencabut himbuan jaga jarak dalam aktifitas ibadah telah dikonfirmasikan kepada Menko Luhut Binsar Pandjaitan melalui telepon.
"Dijelaskan (Luhut) bahwa itu (surat edaran Satgas Covid-19) valid. Artinya aktifitas ibadah yang sebelumnya diminta direngganggakan sudah tidak berlaku Pak Menko? Oh iya Syekh (jawab Luhut kepada Asrorum Niam)," papar Asrorum Niam mengutip percakapan teleponnya dengan Luhut Binsar Pandjaitan.