29 September 2026 00:14
Kasus dugaan keberadaan sel mewah dan berbagai fasilitas keistimewaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik usai ditemukannya indikasi penyimpangan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Temuan tersebut memicu investigasi mendalam serta penonaktifan Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong beserta empat pejabat struktural lainnya guna kepentingan pemeriksaan internal.
Dalam program Top Issue Metro TV, mantan narapidana Lapas Cibinong yang menggunakan nama samaran Kang Asep membongkar praktik diskriminasi dan komersialisasi fasilitas di dalam lapas. Menurut Kang Asep, perlakuan terhadap narapidana kasus korupsi dan narapidana umum sangat timpang. Para narapidana koruptor ditempatkan di blok khusus (Blok Bravo), tidak diwajibkan memakai pakaian warga binaan, bebas menerima kunjungan di luar jam resmi, hingga mendapat ruangan khusus.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat, menyatakan bahwa persoalan di Lapas Cibinong menjadi bukti rapuhnya tata kelola pemasyarakatan di Indonesia yang mengalami overcapacity dan overcrowded hingga 300 persen. Komisi XIII DPR RI berkomitmen menjadikan temuan ini sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan sistemik dan merumuskan roadmap pemasyarakatan.