Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan

5 October 2026 10:03

Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Baznas (JSB). Sebanyak 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi ditargetkan mendapat perlindungan jaminan sosial ini.

Peluncuran program JSB digelar di Kampung Pemulung, Jurang Mangu, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat, 2 Oktober. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid, serta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari.

Program JSB menyasar pekerja rentan dari berbagai kelompok, mulai dari pemulung, pengemudi ojek, guru ngaji, pekerja harian, hingga pekerja informal lainnya. Selama enam bulan, mereka akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
 



"Ini menjadi penting karena harapannya di balik perlindungan satu orang pekerja rentan ini, ada keluarga yang ia hidupi. Rekan-rekan bisa bayangkan pekerja rentan seperti pemulung atau pengemudi ojek, apabila mengalami kecelakaan kerja di jalan, selain membutuhkan biaya perawatan mereka pasti akan kehilangan pendapatan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Saiful merinci bahwa perlindungan yang diberikan tidak sebatas biaya pengobatan.

"Perlindungan kecelakaan kerja bukan hanya melindungi pada saat perawatan sampai dengan sembuh, tetapi juga memberikan gaji setiap bulannya sebagai pengganti apabila tidak bekerja. Selain itu, pada Jaminan Kematian, jika mengikutsertakan sampai dengan tiga tahun, ada manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai lulus perguruan tinggi senilai Rp174 juta," paparnya.

Program JSB merupakan kolaborasi Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mustahik. Baznas menyebutkan bahwa secara nasional masih terdapat sekitar 30 juta pekerja yang memerlukan jaminan ketenagakerjaan.

"Ada 30 juta pekerja yang masih memerlukan jaminan ketenagakerjaan. Jumlah itu cukup besar, dan atas dasar itulah kami memilih jaminan tenaga kerja sebagai salah satu program teratas kami. Kita sering melihat di lapangan, mereka yang sedang bekerja dan mendapatkan musibah, tidak ada yang menjaminnya. Dan banyak keluarga pekerja rentan yang kerepotan ketika terjadi kematian (pencari nafkah), karena tidak ada jaminan pascakematian," ujar Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid.

Selain memberikan perlindungan saat risiko terjadi, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong agar manfaat yang diterima menjadi pijakan untuk bangkit. Melalui pendampingan berkelanjutan, penerima manfaat dan ahli waris didorong untuk kembali produktif, terampil, dan mandiri. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas cakupan jaminan sosial agar satu risiko tidak berujung pada kemiskinan baru.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X