100 Ribu Pekerja Rentan di 10 Provinsi Ditargetkan Terima Jaminan Sosial Baznas

3 October 2026 17:44

Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memperkuat perlindungan bagi pekerja informal melalui program Jaminan Sosial Baznas (JSB). Sebanyak 100 ribu pekerja rentan yang tersebar di 10 provinsi ditargetkan menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Peluncuran program JSB resmi digelar di Kampung Pemulung, Jurang Mangu, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid, serta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Diah Tri Kumalasari.

Program JSB ditujukan khusus untuk kelompok pekerja rentan dan informal, seperti pemulung, pengemudi ojek, guru ngaji, hingga pekerja harian. Melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), para penerima manfaat (mustahik) memperoleh perlindungan selama enam bulan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat JKK tidak hanya menanggung biaya perawatan medis hingga sembuh, tetapi juga memberikan uang pengganti penghasilan setiap bulan apabila pekerja tidak dapat bekerja. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta jika keikutsertaan mencapai tiga tahun.
 


"Pekerja rentan apabila mengalami kecelakaan kerja di jalan, selain biaya perawatan pasti akan kehilangan pendapatan. Perlindungan kecelakaan kerja bukan hanya melindungi pada saat perawatan sampai sembuh, tetapi juga diberikan pengganti penghasilan setiap bulannya apabila tidak bekerja untuk mencegah kemiskinan ekstrem," ujar Saiful Hidayat dalam tayangan Metro Siang metro TV, Sabtu, 3 oktober 2026.

Sementara itu, Ketua Baznas RI Sodiq Mujahid menyampaikan bahwa program ini menjadi prioritas mengingat tingginya jumlah pekerja yang belum memiliki jaminan sosial.

"Ada 30 juta pekerja yang masih memerlukan jaminan ketenagakerjaan. Jumlah itu cukup besar. Sering di lapangan mereka yang sedang kerja mendapatkan musibah tidak ada yang menjaminnya, dan banyak keluarga kerepotan karena tidak ada jaminan pasca-kematian," kata Sodik Mudjahid.

Melalui sinergi ini, para penerima manfaat dan ahli waris didorong untuk tetap produktif, terampil, dan mandiri sehingga musibah kerja tidak memicu timbulnya kemiskinan baru.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X