Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan akan mencabut status bebas bersyarat terpidana kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Langkah tegas ini diambil buntut keterlibatan Indra Kenz dalam menyediakan fasilitas di bangunan kluster mewah Lapas Kelas 2A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta adanya indikasi proses remisi yang bermasalah.
Temuan Kontainer Mewah dan Rekomendasi Pencabutan PB
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkannya rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk ditarik kembali.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan keberadaan tiga kontainer yang terdaftar sebagai barang milik negara, namun pengadaan barang dan fasilitas di dalamnya dilakukan langsung oleh warga binaan, salah satunya oleh
Indra Kenz.
"Kontainer ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat ya, tercatat di barang milik negara tetapi isinya diadakan oleh warga binaan sebagaimana yang sudah ketemu di sana. Dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz itu, dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen PAS," kata Rudi, dikutip dari tayangan
Metro Hari Ini, Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.
Indikasi Prosedur Remisi yang Bermasalah
Selain keterlibatan dalam penyediaan fasilitas mewah di lingkungan lapas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa keputusan pencabutan PB juga didasari oleh ditemukannya ketidakbenaran atau kejanggalan dalam proses
remisi yang sebelumnya diterima oleh terpidana.
"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya karena ada proses remisinya yang tidak benar," ucap Agus.