2 October 2026 21:22
Pembebasan bersyarat terpidana kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kenz, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong memicu sorotan publik dan jajaran DPR RI. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menegaskan sedang meninjau ulang prosedur serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut.
Kritik keras salah satunya disampaikan oleh anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang mempertanyakan proses asesmen pembebasan bersyarat Indra Kenz. Menurut Rieke, keputusan ini melukai rasa keadilan masyarakat mengingat banyaknya korban penipuan investasi yang kerugiannya hingga kini belum dipulihkan.
"Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, korbannya itu banyak , dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, di mana korban belum dipulihkan. Ini saya juga nanti mempertanyakan sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu, jangan lagi ramai Lapas seperti ini ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan privilege di Cibinong," ujar Rieke Diah Pitaloka dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menjelaskan bahwa Indra Kenz mendapatkan remisi sesuai ketentuan, termasuk remisi dengan alasan sakit berkepanjangan. Namun, pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh proses serta indikator pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu sedang diperiksa kembali.
Pemeriksaan difokuskan pada pemenuhan kelayakan indikator remisi sakit berkepanjangan agar sesuai dengan aturan SOP yang berlaku.
"Konsen kami fokusnya adalah salah satu remisi ini, remisi sakit berkepanjangan. Nah inilah yang menjadi indikator apakah remisi berkepanjangan ini telah sesuai dengan SOP. Bilamana terbukti ada pemberian remisi tanpa melalui standar SOP yang berlaku, akan dibatalkan dan yang pasti Indra Kenz akan ditarik kembali ke Lapas segera," ujar Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kemenimipas Jabar, Ishadi Maja Prayitno.
Hasil peninjauan prosedur tersebut akan menjadi dasar penetapan langkah selanjutnya. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian SOP, status pembebasan bersyarat Indra Kenz dipastikan gugur dan yang bersangkutan bakal segera dikembalikan ke dalam lapas.