6 November 2026 20:48
Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Organisasi masyarakat Komite Masyarakat Jakarta Utara (Komju) resmi melaporkan Gibran ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) sekolah.
Sejumlah pengurus Komju mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta dengan membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut antara lain surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 30 Oktober.
Kuasa hukum Komju, Ramdansyah, mengonfirmasi bahwa laporan mereka telah resmi diterima oleh pihak kepolisian. Menurutnya, penggunaan suket tersebut melanggar ketentuan konstitusi.
"Gibran telah melanggar konstitusi dengan mencantumkan surat keterangan sekolah yang terbukti tidak sah pada Pemilu 2024 lalu berdasarkan putusan Mahkamah Agung," ujar Ramdansyah dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Jumat, 6 November 2026.
Ramdansyah menambahkan, langkah hukum ini ditempuh guna memperkuat laporan-laporan serupa yang sebelumnya telah diajukan oleh sejumlah advokat. Menurutnya, dorongan untuk melapor kembali menguat setelah Komju berdiskusi dalam sebuah webinar bersama kuasa hukum lain pascaputusan kasasi Mahkamah Agung.
"Setelah putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Oktober pekan lalu, kami ingin kemudian lebih mem-back up lagi," tutur Ramdansyah.
Melalui laporan ini, pihak pelapor berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.