Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Bonatua Silalahi sebagai saksi dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis siang, 5 November 2026.
Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Bonatua membawa dua buku hasil penelitiannya untuk diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman perkara. Ia mengaku telah meneliti persoalan keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta Gibran sejak tahun 2022.
"Saya kejar itu suket. Di bulan Desember saya bersurat ke Kemendikdasmen meminta sumber asli suket yang ada di KPU Surakarta, namun mereka menolak," ucap Bonatua dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Kamis, 5 November 2026.
Bonatua mengungkapkan, pihak kementerian sempat bersedia memperlihatkan dokumen tersebut, namun dengan syarat ia harus menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempublikasikannya ke masyarakat luas. Syarat tersebut ditolaknya lantaran dinilai sebagai upaya pembatasan informasi publik.
Karena penolakan tersebut, Bonatua memilih menempuh jalur sengketa keterbukaan informasi publik melalui sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kendati demikian, dalam proses persidangan di KIP, pihak kementerian menerbitkan aturan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menyatakan bahwa dokumen surat keterangan yang dimintanya masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia.
Bonatua menduga adanya niat jahat (mens rea) di balik penetapan status rahasia pada dokumen
suket tersebut. Ia berencana melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum guna melengkapi bukti dugaan penyembunyian dokumen publik.