Pakar Hukum: Kehadiran Jokowi Bawa Ijazah Asli Bukan Berarti Kasus Selesai

5 November 2026 13:44

Kehadiran mantan Presiden Joko Widodo di persidangan dengan membawa dokumen fisik ijazah aslinya dinilai bukan penanda berakhirnya proses hukum. Sidang dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa dipastikan masih panjang dan dinamis.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, mengibaratkan persidangan ini seperti pertandingan sepak bola. Selama majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir, ruang perlawanan dan pembuktian masih terbuka lebar bagi kedua belah pihak.

"Ibaratnya main bola, sepanjang peluit panjang dari wasit belum berbunyi, permainannya masih berjalan. Hadirnya Pak Jokowi membawa ijazah yang dianggap asli versinya bukan berarti perkaranya serta-merta berhenti. Ini justru bisa jadi awal dari pembuktian," ujar Hery dalam tayangan program Metro Siang Metro TV, Kamis, 5 November 2026.

Kendati demikian, Hery mengapresiasi langkah Jokowi yang memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor. Menurutnya, kesediaan mantan orang nomor satu di Indonesia itu hadir langsung di muka pengadilan memberikan edukasi hukum yang baik bagi masyarakat tentang kepatuhan warga negara terhadap hukum.

Terkait kekuatan pembuktian, Hery menegaskan bahwa keabsahan dokumen ijazah memiliki dua aspek, yakni formil dan materiil. Aspek formil mencakup wujud fisik, cap, dan tanda tangan, sedangkan aspek materiil menyangkut keabsahan riwayat pendidikan yang diterbitkan oleh institusi berwenang, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM).

Oleh sebab itu, Hery menilai pihak kampus atau institusi penerbit idealnya turut dihadirkan langsung ke ruang sidang untuk mengonfirmasi data dan fakta tersebut secara sah.

"Pembuktian yang punya nilai hukum itu yang ada di dalam persidangan, bukan sekadar konferensi pers di luar sidang. Sayang sekali jika momentum pembuktian di pengadilan ini dilepas begitu saja," jelasnya.

Hery juga mengingatkan asas fair trial dan audi et alteram partem, yakni kewajiban hakim untuk mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang. Pihak terdakwa tetap memiliki hak hukum penuh untuk membantah keterangan pelapor, termasuk hak menguji keaslian fisik dokumen melalui pendekatan uji laboratorium forensik kriminalistik bila diizinkan majelis hakim.

Menutup pandangannya, Hery menyoroti polemik keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik yang telah berlarut-larut lebih dari satu tahun hingga menyita perhatian masyarakat.

Ia mendorong adanya regulasi yang mewajibkan keterbukaan dokumen pendidikan calon pejabat publik sejak awal pendaftaran, mirip dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Menjadi pejabat publik harus punya nilai pembeda. Seharusnya dokumen persyaratan dibuka secara transparan sejak awal agar perdebatan tidak ditarik mundur berlarut-larut dan menguras fokus publik dari persoalan bangsa lainnya," pungkas Hery.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X