5 November 2026 13:30
Tim kuasa hukum bersama terdakwa Roy Suryo melontarkan kritik keras terhadap aksi mantan Presiden Joko Widodo yang memamerkan dokumen ijazahnya di hadapan pengunjung sidang dugaan pencemaran nama baik. Mereka menilai tindakan tersebut menyalahi tata tertib persidangan sekaligus mencurigai adanya perbedaan fisik pada ijazah yang diperlihatkan.
"Yang saya catat adalah ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force, membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi tidak ada izin hakim. Jadi dia sebenarnya melanggar tata cara persidangan. Apalagi dilakukannya dua kali, dengan mengambil itu lalu kemudian dia balik. Itu satu, tidak ada izin," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 5 November 2026.
Selain mempersoalkan izin majelis hakim, Refly juga mempertanyakan status penguasaan barang bukti yang semestinya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.
"Yang kedua, ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang nunjukkan Jokowi? Ya, kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum, karena ijazah itu sudah disita," lanjut Refly.
Refly turut menduga fisik ijazah yang dibawa ke persidangan tidak sama dengan dokumen yang pernah diperlihatkan saat proses penyelidikan di kepolisian.
"Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda. Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya. Ada rekayasa dan lain sebagainya," tegasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Luthfi Yazid, menyoroti cacat logika pada tuduhan fitnah yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, tuduhan fitnah gugur jika pihak terlapor sejak awal memang tidak pernah diperlihatkan wujud asli dokumen yang dipersoalkan.
"Padahal, kalau orang akan menuduh orang telah berbuat fitnah, maka haruslah orang yang dianggap telah menuduh fitnah itu mengetahui bahwa apa yang dikatakannya itu tidak benar. Jokowi sendiri bertanya, 'Bagaimana kok menuduh ini tidak asli kalau tidak tahu bahwa ini asli atau tidak?' Justru kami yang bertanya seperti itu. Bagaimana Anda menuduh fitnah kalau Anda tidak bisa mengatakan bahwa Saudara Roy Suryo telah mengetahui yang asli, ya. Itu logikanya seperti itu," papar Luthfi.
Senada dengan tim hukumnya, Roy Suryo mengeklaim menemukan kejanggalan pada fisik ijazah tersebut berdasarkan pengalamannya di bidang fotografi dan percetakan sejak bangku sekolah.
"Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi. Tapi yang jelas memang ijazah itu berbeda dengan ijazah pada tanggal 15 Desember. 15 Desember tuh ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu. Yang dikatakan ada emboss, ada enggak? Enggak ada," ungkap Roy.
Roy juga menambahkan kejanggalan lain pada bagian foto yang tertempel di ijazah tersebut.
"Berkasnya lama, fotonya baru tidak ada capnya tadi. Ada tadi ditempelkan di situ, itu baru tadi. Itu jelas betul," imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Roy Suryo menegaskan pihaknya siap menguji seluruh kejanggalan tersebut secara ilmiah dalam agenda pemeriksaan selanjutnya. Sembari membuka kancing jas dan memperlihatkan kaus putih bertuliskan slogan perlawanan, ia menegaskan sikapnya di hadapan awak media.
"Saya akan lawan!" pungkas Roy.