OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun kepada Tiga Emiten

16 October 2026 16:56

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp2,1 triliun terkait dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, denda terdiri atas Rp1,5 triliun terkait kasus DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.

Hasan mengatakan penegakan hukum dan pengenaan sanksi menjadi bagian penting dalam upaya mempercepat reformasi serta memperkuat integritas pasar modal Indonesia.

"Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita," ujar Hasan dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 16 Oktober 2026.

Hasan menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi indikasi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC, OJK telah memeriksa 31 saham dan menemukan indikasi potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal.

"Untuk mengingatkan, ini tidak kami mulai saat ini saja. Sejak Januari sampai dengan bulan ini, tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman sanksi dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar Rp390 miliar lebih," tegas Hasan.
 


Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA selama periode 2023–2026, OJK menemukan indikasi manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut Hasan, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.

OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait, menelusuri aliran dana, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut. Pemeriksaan itu juga mencakup dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal terkait manipulasi perdagangan saham.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan dan penjatahan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali diduga memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas.

Kondisi tersebut, menurut OJK, menyebabkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Untuk mendalami kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penawaran umum dan penjatahan saham.

(Husen Miftahudin)


Close Ads X
Close Ads X