16 October 2026 16:56
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp2,1 triliun terkait dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, denda terdiri atas Rp1,5 triliun terkait kasus DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.
Hasan mengatakan penegakan hukum dan pengenaan sanksi menjadi bagian penting dalam upaya mempercepat reformasi serta memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
"Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita," ujar Hasan dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 16 Oktober 2026.
Hasan menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi indikasi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC, OJK telah memeriksa 31 saham dan menemukan indikasi potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal.
"Untuk mengingatkan, ini tidak kami mulai saat ini saja. Sejak Januari sampai dengan bulan ini, tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman sanksi dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar Rp390 miliar lebih," tegas Hasan.