12 June 2023 23:30
Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara Achiruddin Hasibuan ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi.
Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Teddy Marbun mengatakan penetapan Achiruddin menjadi tersangka gratifikasi dilakukan sejak, Jumat 9 Juni 2023. Dengan demikian, Achiruddin kini menyandang dua status tersangka, yakni dalam kasus gudang solar ilegal dan tersangka penerimaan gratifikasi.
Namun, mengenai perannya dalam kasus gratifikasi, Polda Sumut masih terus mendalaminya.
Sebelumnya, Achiruddin Hasibuan menjadi tersangka kasus solar ilegal, usai dirinya viral karena tidak melerai saat anaknya menganiaya seorang remaja. Mantan perwira dengan status AKBP itu akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.