NEWSTICKER

Tag Result: gratifikasi

2 Saksi Swasta Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

2 Saksi Swasta Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Headline News • 2 days ago

Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAT

Bos Maspion Group Diperiksa KPK

Bos Maspion Group Diperiksa KPK

Headline News • 3 days ago

Mario Dandy Tak Mengetahui Dugaan Gratifikasi Rafael

Mario Dandy Tak Mengetahui Dugaan Gratifikasi Rafael

Headline News • 6 days ago

Mario Dandy mengaku tidak mengetahui dan tidak banyak berkomentar

KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain pada Kasus Rafael Alun

KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain pada Kasus Rafael Alun

Headline News • 12 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, seluruh pihak akan ditelusuri, termasuh mendalami keterlibatan 'geng Rafael' di Kementerian Keuangan. Asep Guntur memastikan, jika KPK menemukan adanya faktor-faktor hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka KPK juga akan melakukan upaya penegakan hukum.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahan tersebut bergerak di bidang konsultasi pajak. Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut. 

Pamer Harta Berujung Pidana

Pamer Harta Berujung Pidana

Editorial MI Video • 12 days ago

Tidak ada yang salah manakala abdi negara memiliki harta. Mereka juga berhak kaya sepanjang seluruh aset diperoleh dengan cara yang sah, transparan, dan tidak melanggar hukum. 

Akan jadi salah dan bermasalah ketika pejabat memiliki dan menikmati kekayaan dari hasil praktik lancung kemudian memamerkan tanpa terselip perasaan berdosa. Itu sama saja meludahi sumpah yang pernah diucapkan ketika diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Salah satu isi sumpah itu ialah kebulatan tekad untuk menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. 

Peraturan yang harus ditaati misalnya Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pegawai negeri atau penyelenggara negara jelas-jelas dilarang menerima imbalan atau hadiah terkait dengan jabatan atau fungsi yang mereka emban. 

Namun, Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono malah menjadi abdi negara yang mengkhianati undang-undang. Ia kini harus menanggung konsekuensi setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (15/5). 

Publik tentu mengapresiasi komisi antirasuah. KPK tidak diam dan menindaklanjuti upaya pasukan senyap di media sosial yang semula membongkar aksi flexing putri Andhi bernama Atasya Yasmine. Atasya kerap memamerkan barang branded berharga selangit. 

Dari Atasya kemudian merembet ke Andhi. Di media sosial terlihat Andhi mengenakan jam tangan Rolex dan barang mewah diduga cincin royal blue sapphire. Terkuak pula adanya rumah dari hasil mencurigakan di Legenda Wisata, Cibubur, Bogor, Jawa Barat. 

Kasus Andhi ini buntut aksi pamer harta mantan pegawai Ditjen Pajak Jakarta Rafael Alun Trisambodo. Rafael menjadi pesakitan di KPK tidak lepas dari ulah anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang viral di media sosial karena begitu keji menganiaya seorang remaja. 

Keluarga Rafael dan Andhi rupanya punya kesamaan, yakni doyan flexing, padahal harta yang dipamerkan hasil dari duit haram. PPATK menyatakan mutasi transaksi uang di rekening kedua pegawai 'direktorat sultan' itu bak perlombaan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), ‘saling salip’. 

Upaya masyarakat membongkar kebiasaan para pejabat dan keluarganya pamer harta tidak berhenti sampai di situ. Sekretaris Daerah Pemprov Riau SF Hariyanto menjadi sorotan setelah foto dan video istrinya memamerkan barang mewah viral di media sosial. 

Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto juga 'dikuliti' warganet karena mengunggah foto pesawat Cessna di media sosialnya. Berikutnya muncul nama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana yang kerap memamerkan barang mewah di media sosial. 

Publik tentu menunggu nama-nama lain, tidak hanya Rafael dan Andhi, untuk dijadikan tersangka bilamana mereka terbukti telah menikmati kekayaan dari duit haram. Ini penting untuk menghadirkan efek jera bagi para penyelenggara negara. 

Tak hanya penindakan, sistem pencegahan pantang dilupakan. KPK mengeluhkan ketiadaan sanksi pidana ketika pejabat tidak melapor via LHKPN, melapor tidak benar, atau melapor benar tapi asal hartanya tidak benar. Tanpa pencegahan, yang terjadi ialah ‘mati satu tumbuh seribu’.

KPK Panggil 4 Pejabat untuk Klarifikasi LHKPN Pekan Ini

KPK Panggil 4 Pejabat untuk Klarifikasi LHKPN Pekan Ini

Primetime News • 12 days ago

KPK tengah sibuk memanggil pejabat daerah tentang laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) yang diduga tidak sesuai dengan profil pejabat tersebut. Total di minggu ini ada empat pejabat negara yang dimintai klarifikasi tentang LHKPN di antaranya:

1. Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim akan datang ke KPK 17 Mei 2023, 09.00 WIB. Pemanggilan Wagub Lampung ini untuk mengklarifikasi LHKPN. Diketahui Chusnunia Chalim punya kekayaan Rp13,6 miliar. 

2. Kadinkes Lampung Reihana akan dipanggil kembali ke KPK pada 19 Mei 2023. Sebelumnya Ia sudah memenuhi panggilan KPK untuk mengklarfikasi LHKPN pada 10 Mei 2023. Pemanggilan selanjutnya, untuk mengklarifikasi tentang 6 rekening yang berbeda yang tidak dilaporkan.

3. Bupati Bolangan Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto dipanggil KPK untuk mengklarifikasi LKHPN pada Selasa (16/5/2023). Ia memiliki kekayaan Rp6,1 miliar yang dilaporkan. 

4. Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Wahyu Widodo juga ikut dipanggil KPK pada pada Selasa (16/5/2023).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pemanggilan keempat pejabat ini dikarenakan tercium harta mencurigakan. Diduga, LHKPN yang dilaporkan ini sangat berbeda dengan yang dilihat oleh masyarakat.

Selain itu, dalam waktu sebelumnya KPK juga sudah menetapkan dua tersangka mengenai LHKPN di antaranya Rafael Alun dan Andi Pramono. Keduanya diduga menerima gratifikasi. 

"KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan proses penyidikan. Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Ali Fikri.

Penampakan Rumah Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Penampakan Rumah Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Headline News • 12 days ago

KPK telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi memiliki sebuah rumah mewah di Komplek Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Bogor, yang ia sebut milik mertuanya. 

Tak hanya satu rumah, Andhi pun disebut punya rumah mewah lainnya di Solo. Bahkan dikata lebih mewah dari rumah pribadi Presiden Jokowi.

Kasus ini berawal dari pemeriksaan LHKPN Andhi yang nilainya tak wajar sebagai penyelenggara negara. Kecurigaan muncul setelah keluarga Andhi kerap memamerkan kekayaan di media sosial. Dalam LHKPN, Andhi tercatat memiliki harta kekayaan Rp13,7 miliar. 

Pelayanan di Kantor Bea Cukai Makassar sendiri tampak normal setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka.

3 Saksi Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

3 Saksi Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

Headline News • 12 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus gratifikasi Andhi Pramono, Selasa (16/5/2023). Pemeriksaan saksi itu dilakukan setelah Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka. 

Tiga saksi yang diperiksa yaitu Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader Rony Faslah, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo Iksannudin, dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini telah dicopot dari jabatannya. Andhi harus menghadapi dua proses hukum, yaitu proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian di Kementerian Keuangan. 

KPK mengungkap kasus gratifikasi Andhi Pramono berdasarkan laporan LHKPN dan harta kekayaan Andhi Pramono yang tidak sesuai. Terutama, Andhi kerap flexing di media sosial. 

Saat ini, KPK sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Bahkan KPK telah menggeledah salah satu rumah Andhi Pramono yang berada di Jakarta.

Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Metro Pagi Prime Time • 13 days ago

KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, sebagai tersangka kasus gratifikasi, Senin (15/5/2023). KPK merasa memiliki cukup bukti untuk meningkatkan perkara harta Andhi ke penyidikan.

Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi usai dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Selain Andhi, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK juga memanggil sejumlah saksi. 

KPK juga telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Andhi di Gunung Putri, Bogor. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut.

"Dalam penggeledahan itu, kami menemukan beberapa bukti, termasuk elektronik," ucap Ali Fikri.

Sejak pekan lalu, Andhi sudah dilarang untuk keluar negeri selama enam bulan ke depan. Larangan itu diberikan kepada Andhi tepatnya Jumat (12/5/2023).

KPK berharap Andhi tidak melarikan diri ke luar negeri menggunakan jalur ilegal. Sikap kooperatif darinya dibutuhkan untuk kelancaran pemberkasan.

Aset Ricky Ham Pagawak Rp30 Miliar Disita KPK

Aset Ricky Ham Pagawak Rp30 Miliar Disita KPK

Headline News • 16 days ago

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

Headline News • 16 days ago

KPK: Nilai Korupsi Rafael Alun Trisambodo USD90 Ribu

KPK: Nilai Korupsi Rafael Alun Trisambodo USD90 Ribu

Metro Hari Ini • 16 days ago

KPK mencatat total nilai uang yang dikorupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terus bertambah. Nilai korupsinya diduga lebih dari USD90 ribu. 

KPK awalnya menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90 ribu, namun angka tersebut diperkirakan terus bertambah. KPK mengatakan, perkara yang menjerat Rafael tidak hanya gratifikasi, melainkan perkara lain yang perlu dibuktikan nilai korupsi.

Diketahui, Rafael Alun menerima gratifikasi dari PT Artha Mega Ekadhana senilai USD90 ribu. Perusahaan tersebut bergerak di bidang konsultasi pajak. Rafael Alun selanjutnya merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak.

KPK Selidiki Aset Rafael Alun Lewat Perusahaan Cangkang dan Aset Kripto

KPK Selidiki Aset Rafael Alun Lewat Perusahaan Cangkang dan Aset Kripto

Headline News • 18 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan adanya penyembunyian aset mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke ranah digital. KPK kini sedang melakukan penelusuran. 

KPK saat ini sedang menelusuri perusahaan-perusahaan cangkang berkaitan aset dan keuangan digital atas nama Rafael Alun ataupun atas nama orang lain. 

Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan saat ini belum ada bukti yang mengarahkan adanya penyamaran aset hasil gratifikasi yang diduga diterima Rafael ke arah digital tersebut. Namun, KPK tidak mau diam saja dalam pencariannya. 

Sebelumnya, KPK menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan dugaan pencucian uang. KPK disebut memiliki bukti permulaan yang cukup.