Bupati Kuansing Bantah Tahu Isi Amplop untuk Menhut

17 July 2026 23:17

Jakarta: Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby membantah mengetahui isi amplop yang disebut sempat ditinggalkan saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

"Saya nggak tahu isinya, nggak tahu isinya apa ya," kata Suhardiman dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat 17 Juli 2026. 

Pernyataan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat.

Suhardiman terus membantah mengetahui isi amplop tersebut, termasuk soal keberadaan uang dolar Singapura yang telah diamankan KPK. Ia juga mengeklaim tidak tahu-menahu mengenai siapa sosok yang menyerahkan amplop itu kepada Raja Juli.

"Bukan. Nggak tahu isinya apa ya," katanya. 

Sebelumnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku menemukan amplop yang ditinggalkan usai audiensi pada 2 Juni 2026 dan telah mengembalikannya sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman.

Di sisi lain, KPK memastikan proses verifikasi atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah selesai. Meski demikian, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT), termasuk dugaan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan, masih terus berlanjut.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan analisis terhadap laporan tersebut dalam waktu kurang dari dua pekan.

"Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut. Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat, dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi.

Budi menambahkan penyidik masih mendalami dugaan penerimaan uang oleh Suhardiman yang berasal dari pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan izin kawasan hutan di Kuantan Singingi.

"Dugaan penerimaan-penerimaan lainnya oleh bupati, di antaranya berkaitan dengan penerimaan dari KUD untuk pengurusan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Yang kemudian dari pengumpulan uang itu bupati diduga memberikan kepada Pak Menhut yang selanjutnya oleh Pak Menhut dikembalikan dan dilaporkan kepada pihak KPK atas pengembalian," ujar Budi.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X