KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Antara.

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni

Gabriella Thesa Widiari • 17 July 2026 14:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Adapun laporan itu terkait amplop dari mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

"(Laporan gratifikasi) ditolak," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juli 2026.
 


Dia menjelaskan penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Di dalamnya disebutkan apabila perkara sudah masuk ranah penyidikan, maka laporan gratifikasi ditolak.

"Disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yg dilaporkan sdh masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," kata Aminudin.


Gedung Merah Putih KPK. Foto: dok. Medcom.

KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Terkait hal tersebut, nama Raja Juli Antoni pun terseret lantaran pernah menerima amplop dari Suhardiman.

(Gabriella Thesa Widiari)