Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Antara.
KPK Duga Raja Juli Kembalikan 12 Ribu Dolar Singapura di Kasus Kuansing
Gabriella Thesa Widiari • 9 July 2026 12:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ribuan dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP). Adapun uang itu disita saat Juprizal diperiksa sebagai saksi oleh lembaga antirasuah pada Rabu, 8 Juli 2026.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Belakangan, nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ikut terseret lantaran menerima amplop dari Suhardiman.