KPK Periksa 9 Saksi Usut Permohonan Alih Fungsi Hutan Lindung Kuansing ke Kemenhut

Ilustrasi KPK. Foto: dok. Medcom.

KPK Periksa 9 Saksi Usut Permohonan Alih Fungsi Hutan Lindung Kuansing ke Kemenhut

Gabriella Thesa Widiari • 9 July 2026 12:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait kasus korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Rabu, 8 Juli 2026. Pemeriksaan itu sekaligus mendalami permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan sekretaris daerah kepada Bupati Kuansing," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

Adapun sembilan saksi yang diperiksa yaitu Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Andri Yama Putra, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing Ade Fahrer Arif.

Kemudian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kuansing Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain (kiri) dan pihak swasta Ardiles (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU/am.
 
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Belakangan, nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ikut terseret lantaran menerima amplop dari Suhardiman.

(Gabriella Thesa Widiari)