Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Antara.
KPK Dalami Penerimaan dan Pengembalian Uang terkait Raja Juli
Gabriella Thesa Widiari • 8 July 2026 13:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Proses peneriamaan dan pengembalian uang akan dianalisis lebih lanjut.
“Itu juga jadi materi yang dianalisis dari proses penerimaan tanggal 2 Juni, kemudian dikembalikan tanggal 12 Juni,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
Selain itu, KPK akan menganalisis langkah Raja Juli dalam melaporkan penolakan gratifikasi tersebut. "Timing-timing (pemilihan waktu) itu juga menjadi materi pendalaman oleh tim di pencegahan," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Kerja sama tersebut terkait langkah-langkah yang dilakukan Raja Juli dalam pemberian dan pengembalian amplop dari Suhardiman.
"Kalau kita melihat Pasal 14 di Perkom 1/2026, itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara. Itu juga tentu menjadi materi ataupun substansi yang jadi pertimbangan oleh kawan-kawan di pencegahan dalam melakukan analisis," kata Budi.
Adapun Perkom 1/2026 merupakan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal 14 pada peraturan tersebut mengatur laporan gratifikasi bisa tidak ditindaklanjuti oleh KPK bila terdapat penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum, hingga diduga terkait tindak pidana.
"Ya, nanti kami akan lihat ya unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut,” kata Budi.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Perkara ini belakangan menyeret nama Menhut Raja Juli Antoni.