KPK Duga Amplop Bupati Kuansing untuk Raja Juli berisi Dolar Singapura

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU/am.

KPK Duga Amplop Bupati Kuansing untuk Raja Juli berisi Dolar Singapura

Gabriella Thesa Widiari • 8 July 2026 12:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga isi amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, berisi sejumlah uang dolar Singapura. Hal ini akan didalami penyidik.

“Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
 


Oleh sebab itu, KPK belum dapat memberitahukan kepada publik terkait isi amplop dari Suhardiman untuk Raja Juli tersebut secara detail. Terlebih, Raja Juli tidak mengembalikan amplop tersebut kepada KPK, tetapi kepada pihak Suhardiman.

“Terkait detail dari isi amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut,” katanya Budi.


Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.

KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Perkara ini belakangan menyeret nama Menhut Raja Juli Antoni.

(Gabriella Thesa Widiari)