KPK Temukan Mobil Land Cruiser Rp2,05 Miliar pada Kasus Kuansing

Mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang menjadi salah satu barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. ANTARA/HO-KPK

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Rp2,05 Miliar pada Kasus Kuansing

Achmad Zulfikar Fazli • 7 July 2026 20:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar di Pematangsiantar, Sumatra Utara, terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Mobil tersebut diduga salah satu barang bukti pemberian suap kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

"Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.

Budi menjelaskan KPK menemukan barang bukti dugaan suap tersebut pada 4 Juli 2026.

"Pada hari itu juga, penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing (angkut kendaraan)," kata Budi.

Budi mengatakan barang bukti mobil mewah tersebut hingga Selasa sore, 7 Juli 2026, masih dalam perjalanan menuju Jakarta. KPK akan menelusuri setiap aset yang berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing.

"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujar Budi.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.

Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing pada 1 Juli 2026.

Selain dugaan suap, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

(Achmad Zulfikar Fazli)