Ilustrasi penyidik KPK. Foto- Medcom.id
KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru
Achmad Zulfikar Fazli • 7 July 2026 17:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Pekanbaru pada 4–6 Juli 2026. Sejumlah barang bukti disita terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Sejumlah lokasi yang digeledah di Kuansing meliputi Kantor Bupati, Gedung DPRD, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta rumah Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan. Penyidik juga menggeledah rumah pribadi maupun rumah dinas Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Di Pekanbaru, penyidik menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi. “KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung,” kata Budi.
Dia mengingatkan semua pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti. Tindakan tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," ujar Budi.
_%20ANTARA_Rio%20Feisal(1).jpg)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing pada 1 Juli 2026.
Selain dugaan suap, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.