KPK: Bupati nonaktif Kuansing Potong TPP ASN hingga 50%

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). ANTARA/Rio Feisal)

KPK: Bupati nonaktif Kuansing Potong TPP ASN hingga 50%

Achmad Zulfikar Fazli • 5 August 2026 00:14

Jakarta: Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pemotongan TPP dilakukan hingga 50 persen.

“Tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen,” kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK, Suhardiman Amby diduga mengembalikan honor yang diterima dengan cara tertentu setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran. Taufik mengatakan KPK tengah mendalami temuan-temuan tersebut.

“Untuk mengembalikan ini, ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing ini diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK,” kata Taufik.

Bupati nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026. Selain dugaan suap, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

(Achmad Zulfikar Fazli)