Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Periksa Anak Buah Raja Juli di Kasus Rita Widyasari
Gabriella Thesa Widiari • 23 July 2026 14:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak buah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, terkait kasus gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kasus tersebut menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan anak buah Raja Juli yang dipanggil tim penyidik yaitu Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Donny August Satriayudha (DAS). Donny diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DAS selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut," ujar Budi, dilansir dari Antara, Kamis, 23 Juli 2026.
Diketahui, kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari beserta dua orang pihak swasta sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan swasta di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
.jpg)
Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Foto: Antara.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar USD5 dolar per metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.