KPK Benarkan Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Baru

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

KPK Benarkan Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Baru

Achmad Zulfikar Fazli • 22 July 2026 23:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal itu sebelumnya dikonfirmasi terpidana John Field yang mengaku diperiksa terkait penyidikan baru yang menjerat Gatot Heroe.

“Jadi, kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 22 Juli 2026.

Dia menjelaskan mulanya KPK belum dapat memberitahukan penetapan mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai tersebut sebagai tersangka kepada publik. Sebab, penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait perkara tersebut.

“Sehingga kami secara resmi belum menyampaikan, tetapi tadi sudah disampaikan ada dua surat perintah penyidikan begitu. Tadi juga sudah dapat sendiri dari pihak luar (John Field), ya KPK hanya membetulkan saja gitu ya,” ujar Taufik.

Dia mengatakan KPK menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Gatot Heroe juga sudah diperiksa beberapa kali pada awal penyidikan kasus tersebut.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa beberapa kali tentunya di proses penyidikan yang pertama. Kalau tidak salah di awal-awal sudah dua kali itu sudah diperiksa, dan kami sudah ada BAP-nya (berita acara pemeriksaan) juga, dan itu yang kemudian menjadi bahan atau menjadi dasar ditetapkannya langsung di proses penyidikan yang berkembang di perkara yang Bea Cukai gitu ya,” kata Taufik.
class=big_center
Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
 

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. KPK mulanya menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026.

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut. Sedangkan, satu lagi masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

(Achmad Zulfikar Fazli)