Pemilik Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara

Pemilik Blueray Cargo John Field. Foto: Antara.

Pemilik Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara

Anggi Tondi Martaon • 10 July 2026 17:16

Jakarta: John Field divonis pidana selama 2 tahun penjara. Pemilik Blueray Cargo itu terbukti memberikan suap terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2025-2026.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Brelly Yuniar Dien menyatakan John terbukti memberikan suap sebesar Rp91,77 miliar kepada pejabat Bea Cukai. Pemberian suap dilakukan bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer," ujar Brelly dikutip dari Antara, Jumat, 10 Juli 2026.

Brelly menjelaskan suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.

Sedikit berbeda dengan John, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan kepada Dedy dan Andri. Mereka divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Selain hukuman bui, ketiga terdakwa dijatuhkan hukuman denda. Rincian John sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta Dedy dan Andri masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Dengan demikian, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Kondisi memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Keuangan pada umumnya.

Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com.

Sedangkan pertimbangan meringankan yaitu para terdakwa berterus terang, mengakui, menyesali, dan tidak akan mengulangi perbuatannya; belum pernah dihukum; serta mempunyai istri, anak, dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Majelis Hakim berpendapat perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana. Namun bisa terjadi tidak sepenuhnya berasal dari inisiatif para terdakwa.

"Perbuatan juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai, yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," tutur Hakim Ketua.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, sedangkan Dedy dan Andry masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari.

(Anggi Tondi)