Dewan Redaksi Media Group, Jaka Budi Santosa. Foto: Media Indonesia (MI)/Ebet.
Podium Media Indonesia
Raja, Domino, lalu Amplop
Media Indonesia • 9 July 2026 06:11
Di Republik ini, sering kali yang rumit bukan perkaranya. Yang lebih ruwet justru penjelasan akan perkara itu.
Alkisah, sebuah amplop datang ke meja seorang menteri. Ia tak langsung dikembalikan. Perlu waktu. Menit demi menit lewat, jam demi jam berlalu, hari demi hari pun berganti. Baru setelah lebih dari seminggu, amplop itu diserahkan kembali kepada yang memberi.
Sekitar dua pekan sesudahnya, KPK menangkap sang pemberi amplop dalam perkara dugaan korupsi. Selesai? Belum. Justru di situlah cerita dimulai.
Menteri itu ialah Raja Juli Antoni, orang nomor satu di Kementerian Kehutanan. Ia juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai pimpinan Kaesang Pangarep anak ragil mantan Presiden Jokowi. Raja politikus yang terbilang masih muda dengan karier cepat. Sebelum menjadi menteri, ia wakil menteri ATR/BPN.
Baca Juga :
Menyumbat Celah Korupsi
Raja hari-hari ini menjadi atensi. Musababnya ia mengaku telah mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby sebelum sang bupati ditangkap tangan oleh KPK. Publik menyorot, tak cuma karena ihwal kronologinya, tapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Raja membenarkan bahwa ada pertemuan dengan Suhardiman di Kantor Kemenhut pada 2 Juni silam. Nah, seusai pertemuan, Pak Bupati meninggalkan amplop. Kata Raja, amplop ditutup map sehingga tak langsung tampak. Karena merasa tak berhak menerima, ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Ia mengeklaim tak tahu apa isinya. Pokoknya harus dikembalikan. Begitu kesimpulannya.
Namun, bukan saat itu juga amplop diantar ke sang pemberi. Perlu waktu 10 hari. Tepatnya 12 Juni 2026. Proses pengembaliannya dibuat resmi. Ada tanda terima bermeterai. Bahkan, tempatnya di Polres Kuansing dengan sejumlah saksi.
Rakyat berhak bertanya, kenapa amplop baru dikembalikan cukup lama setelah diterima? Teramat sibukkah sang ajudan hingga pengembalian tertunda-tunda? Kenapa ia dikembalikan sebelum Suhardiman dibekuk KPK lewat serangkaian OTT sejak Senin 29 Juni? Jangan-jangan amplop dikembalikan karena ada info akan ada penindakan KPK?

Ilustrasi OTT KPK. Foto: Media Indonesia (MI)/Duta.
Sederet pertanyaan bercampur kecurigaan itu wajar terlontar karena penjelasan Pak Menteri memang mengusik akal. Ia, amsalnya, beralasan perlu waktu untuk mengembalikan amplop karena urusan penyesuaian kedinasan.
Untuk meyakinkan bahwa tidak ada patgulipat, ia menegaskan tidak ada sejengkal pun kawasan hutan yang ia lepaskan di Kuantan Singingi. Untuk menambah keyakinan bahwa tak ada main mata, ia kemudian melapor ke KPK soal gratifikasi. Akan tetapi, semua serbaterlambat. Pelaporan baru dilakukan pada 3 Juli.
Itu soal pertama. Soal kedua, terkait dengan ketentuan. Ada aturan yang jelas dan tegas menyangkut mekanisme pengembalian gratifikasi. Digariskan, penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menolak gratifikasi dapat melaporkan ke KPK maksimal 30 hari setelah penerimaan. Pelapor juga wajib menyertakan objek gratifikasi dalam laporan, kecuali item-item tertentu.
Tahukah Raja akan ketentuan itu? Kalau tidak tahu, konyol betul dia. Seorang menteri tak paham perihal aturan yang begitu penting jelas amat menyedihkan. Atau, ia tahu, tapi tak mau tahu sehingga memilih mengembalikan amplop ke pemberi ketimbang langsung melaporkan ke KPK. Kalau itu yang terjadi, lebih konyol lagi. Jika begitu adanya, sial benar bangsa ini membayar mahal pejabat seperti dia.
Dalam demokrasi, jabatan publik punya salah satu konsekuensi: kewajiban menjelaskan tiap sikap dan kebijakan. Masalahnya, penjelasan pejabat kerap menyisakan lubang dan rakyat akan menyumpalnya dengan dugaan. Bukan karena rakyat gemar berprasangka. Bukan karena publik suka mengada-ada. Dugaan itu juga dipantik asumsi bahwa pejabat bersih langka betul di negeri ini.
Khusus untuk Raja, penjelasannya terkait dengan amplop tak lantas ampuh menjernihkan masalah karena sebelumnya ia juga terantuk oleh masalah. Pada September lalu ia kedapatan sedang bermain domino dengan eks tersangka pembalakan liar, Aziz Wellang. Setelah viral, ia meminta maaf. Ia juga menyatakan tak kenal dan tak tahu latar belakang Aziz. Publik percaya? Kiranya tak segampang itu.
Kata ahli hukum, pengembalian amplop oleh Raja tak serta-merta menggugurkan masalah pidana. Kata KPK, pelaporan setelah terjadinya OTT justru menimbulkan pertanyaan mengenai motif dan waktunya. Kalau Raja mengaku tak tahu isi amplop, KPK menduga ada uang dolar Singapura di dalamnya. Jumlahnya pasti tak sedikit. Bahkan uang itu diduga hasil memeras atau memotong penghasilan 914 anggota KUD. Uang itu diberikan untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
KPK berkomitmen untuk mendalami masalah amplop Menteri Raja. Seserius apa? Saya sih emoh berharap banyak.
Presiden Prabowo kiranya tak perlu mencari koruptor sampai ke ujung dunia. Pastikan saja setiap orang di lingkarannya memahami bahwa jabatan publik bukan sekadar soal bersih, melainkan juga harus tampak bersih. Tampak bersih pun bukan dibangun kalimat yang berputar-putar, melainkan melalui tindakan dan penjelasan yang masuk akal.