Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Antara.
Skandal Amplop Raja Juli di Kasus Kuansing, MAKI: Dikembalikan Bukan Berarti Selesai
Rahmatul Fajri • 8 July 2026 19:12
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menurutnya, perkara tersebut tak bisa selesai hanya dengan pengembalian amplop yang diduga berisi uang oleh Raja Juli kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Boyamin menyoroti pola pertemuan antara kepala daerah dengan menteri yang diduga mengarah pada praktik makelar kebijakan. Ia meragukan bahwa kehadiran bupati tersebut murni sebagai pemohon resmi, melainkan memiliki motif lain yang perlu dibongkar oleh KPK.
"Tidak serta merta, oh menteri sudah mengembalikan, selesai. Nggak bisa begitu. Karena ini bupati kan seperti punya direct kepada menteri juga, ini harus didalami juga. Belum tentu bupati-bupati lain ngadep menteri diterima, ada proses-proses itu, saya yakin nggak ada kebetulan," kata Boyamin saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2026.
Baca Juga :
"Bahwa kemudian dia mengatakan belum memberikan semeter pun, tapi ini sudah ada kok, bahwa dia akan menyelesaikan 3.800 hektar, bukan main-main ini," kata Boyamin.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Oleh karena itu, KPK harus menelusuri alur amplop yang diduga berisi amplop tersebut secara mendalam, mulai dari asal-usul, hubungan antara pihak pemberi dan penerima, hingga motif di balik pemberian tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Perkara ini belakangan menyeret nama Menhut Raja Juli Antoni.