KPK: Ma'ruf Cahyono Pakai Uang Gratifikasi untuk Nikahkan Anak

Eks Sekjen MPR sekaligus tersangka gratifikasi, Ma'ruf Cahyono. Foto: Antara.

KPK: Ma'ruf Cahyono Pakai Uang Gratifikasi untuk Nikahkan Anak

Anggi Tondi Martaon • 9 July 2026 20:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono diduga menggunakan sebagian uang gratifikasi untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, membiayai resepsi pernikahan anaknya.

"Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

KPK juga menduga Ma'ruf menghabiskan sekitar Rp1,9 miliar dari uang gratifikasi untuk merenovasi rumah pribadinya di Gandul, Depok, Jawa Barat. Jumlah gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI mencapai Rp37,8 miliar.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Antara.

Ma'ruf resmi ditahan KPK. Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye.

Ma'ruf ditahanan KPK setelah memenuhi panggilan penyidik. Ma'ruf menjalani pemeriksaan kurang lebih selama enam jam di Gedung Merah Putih dari pukul 09.45 WIB hingga pukul 16.07 WIB.

"Baik, tadi dimintai banyak informasi ya," ujar Ma'ruf dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

(Anggi Tondi)